Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang penggagalan upaya penyelundupan sabu 1 ton di dermaga eks Hotel Mandalika, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, terungkap bahwa sebelum berada di hotel yang sudah lima tahun tak terpakai itu, para tersangka kasus sabu 1 ton pernah mensurvei tiga hotel, yakni Hotel Putri Duyung, Green Garden, dan Alice.
Baca Juga
"Rekonstruksi ini kita jelaskan dari mulai cek lokasi, survei, dia kirim koordinat, ada beberapa kali dia datang ke sini. Sampai nanti pengiriman dari kapal karet ke penerima di darat," kata Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudantara di lokasi rekonstruksi, Serang, Kamis (10/08/2017).
Advertisement
Dia mengungkapkan, survei lokasi pertama kali dilakukan pada 10 Juni 2017 di Hotel Putri Duyung oleh tujuh orang pelaku. Mereka adalah Aning alias Apun, Paul alias Hao, Hsu Yung Li, Abing alias Apin, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Lin Ming Hui yang akhirnya ditembak mati polisi.
"Total tujuh tersangka, tujuh itu tiga ke balik ke Taiwan. Empat yang main, yang tiga sudah diamankan di Taiwan," ujar Bambang.
Setidaknya, para pelaku telah tiga kali mensurvei dermaga eks Hotel Mandalika sebelum mendapatkan persetujuan dari bandar besarnya di Taiwan.
"Ada sekitar dua tiga kali mereka datang ke dermaga eks Hotel Mandalika. Selebihnya mereka aktivitas di Jakarta," ujar Bambang.
Polisi sebelumnya menggagalkan penyelundupan sabu 1 ton di Anyer, Serang. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tewas sedangkan tiga orang lainnya ditangkap.
Saksikan video menarik di bawah ini: