Jaksa Bongkar Aliran Dana E-KTP dari Andi Narogong ke Setnov

Sayangnya, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR lain yang menerima dana e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Agu 2017, 19:56 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 19:56 WIB
Tersangka Kasus E-KTP, Andi Narogong Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Andi Agustinus/Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Sidang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran dana korupsi e-KTP yang diterima Ketua DPR Setya Novanto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jaksa menyebut hal tersebut saat membacakan dakwaan terhadap Andi.

Menurut Jaksa KPK, adanya aliran dana korupsi e-KTP tersebut terjadi pada bulan Mei 2012. Andi Narogong dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pelaporan tersebut lantaran pembayaran tahap satu, dua, dan tiga tahun 2011 serta pembayaran tahap satu pada tahun 2012 sejumlah Rp 1,8 triliun sebagian telah diberikan kepada Setya Novanto dari Andi Narogong.

"Pembayaran sejumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Selain kepada Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Sayangnya, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR yang lain tersebut.

Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, jaksa merinci nama-nama anggota DPR penerima bancakan.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.

"Bahwa seluruh uang tersebut berasal dari keuangan negara, yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," ujar jaksa.

Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya