Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap First Travel masih menyimpan uang Rp 7 miliar. Uang tersebut terbagi dalam puluhan rekening.
"Dana ada dari rekening-rekeningnya di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Dia menuturkan, uang ini terungkap saat polisi meminta PPATK menelusuri 50 rekening yang ditemukan saat penggeledahan dalam kasus First Travel ini beberapa waktu lalu. Namun, dia menolak nama-nama pemilik 50 rekening tersebut.
Advertisement
"Rekening itu (nama) tidak boleh kami sebutkan. Pokoknya jumlah aja ya Rp 7 miliar," tegas Kiagus.
Menurut dia, First Travel diduga tak hanya masih memiliki uang Rp 7 miliar. Kekayaannya ini belum termasuk aset lain-lain.
"Soal nanti ada berapa lagi dalam bentuk asetnya itu nanti kita tunggu hasil dari Polri. Kami kan hanya transaksi nih, nanti tindak selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik," kata Kiagus.
Saksikan video berikut ini:
Kembalikah Uang Korban?
Polri mengungkap, bos First Travel telah mengalihnamakan sejumlah hartanya yang diduga dibeli dari uang calon jemaah umrah. Ini terungkap dari hasil penyidikan Bareskrim Polri terhadap harta-harta tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu.
Lalu, masih ada harapankah uang korban First Travel kembali?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto belum bisa menjawabnya. Terlebih, penyidik masih menelusuri lebih lanjut aset-aset tersebut.
"Polisi tidak akan memberi harapan palsu. Kita ungkapkan fakta hukumnya saja seperti apa. Yang jelas polisi tidak ingin memberikan harapan dulu," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Menurut dia, penelusuran yang dilakukan penyidik itu untuk mengetahui motif pengalihnamaan aset First Travel. Namun, dugaan awal, ada sejumlah kemungkinan yang mendasari pengalihan nama tersebut, antara lain untuk membayar utang dan pencucian uang.
"Seperti yang kami ungkap kemarin, dia kan pakai uang itu untuk membeli sejumlah hal. Misal, dugaan dia membeli restoran di London dan beli bermacam-macam benda. Kalau ini, bisa saja nantinya dilelang ketika dalam proses hukum lanjutan. Itu ranah jaksa," tutur Setyo.
Namun yang jelas, lanjut dia, sejumlah aset sudah dialihnamakan, seperti mobil-mobil mewah yang sudah menjadi milik orang lain.
"Rumah di Sentul itu juga sudah dijaminkan. Sudah dia agunkan kepada orang yang memberi pinjaman untuk bayar tiket," ungkap Setyo.
Dia mengatakan, untuk kejelasan pengembalian uang, lebih baik korban First Travel mengajukan gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamaan dengan proses pidana yang tengah berlangsung.
"Perdatanya silakan diajukan. Secara simultan boleh kok. Hukum kita memfasilitasi dan memperbolehkannya," kata Setyo.
Advertisement