Godain Pacar Orang, Driver Ojek Online di Jakpus Tewas Ditikam

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Bule. Remaja itu pun dicokok aparat kepolisian di kawasan Rawasari, Jakarta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Sep 2017, 06:01 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 06:01 WIB
Ilustrasi Korban Penusukan
Ilustrasi Korban Penusukan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara tak terima pacar digoda, remaja berinisial SH alias Bule nekat menghabisi nyawa Topan Fernando (20) di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin 4 September 2017 sekira pukul 23.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika Topan yang berprofesi sebagai driver ojek online tengah nongkrong bersama teman-temannya. Saat itu, pelaku yang berboncengan dengan pacarnya, Syananda (18) melintas di depan korban dan rekannya.

Korban lantas menggoda Syananda dengan memanggil namanya. Bule sempat menegur korban dan rekannya lantaran tak diterima kekasihnya digoda.

"(Usai digoda) pelaku langsung pergi bersama kekasihnya," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Maruhum Nababan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Bule ternyata pergi untuk meminjam pisau jenis sangkur ke temannya. Sejurus kemudian, Bule bersama pacarnya kembali mendatangi tempat tongkrongan Topan.

Dia lantas menyerang Topan dan menikam dadanya menggunakan sangkur yang ia bawa.

"Pelaku menusuk korban pada bagian dada kiri atas sela iga kiri," beber Maruhum.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Nyawanya Tak Tertolong

Topan pun tersungkur tak berdaya. Melihat lawannya jatuh berlumuran darah, Bule dan kekasihnya lantas melarikan diri. Sementara Topan dilarikan ke RSUD Johar Baru oleh rekannya. Namun sayang, nyawanya tak terselamatkan.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Bule. Remaja itu pun dicokok aparat kepolisian di kawasan Rawasari, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih sub lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Berencana.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya