Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman mendadak mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017 malam. Dia mengajukan diri untuk diperiksa kembali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anak buahnya, Novel Baswedan.
"Beliau sendiri yang berkeinginan untuk menambahkan keterangan. Jadi, ya kita ikuti," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Baca Juga
Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap Aris berlangsung selama dua jam, yakni mulai pukul 19.00-21.00 WIB. Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditujukan kepada Aris Budiman sebelum ia pergi untuk menghadiri sebuah acara di salah satu televisi swasta.
Advertisement
"Dia mengulas terkait dengan tulisan-tulisan yang menyangkut (dugaan) penistaannya itu, (konten) e-mail," ujar Adi.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga memberikan keterangan mengenai tudingan pertemuannya dengan anggota DPR. Aris juga meluruskan soal tudingan dia menerima uang Rp 2 miliar dari mantan anggota DPR Miryam S Haryani.
"Itu tidak benar. Tuduhan dia menerima uang (menurut Aris) itu juga tidak benar," kata Adi.
Sejauh ini polisi baru memeriksa Aris dan dua mantan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memanggil lima penyidik dan pegawai KPK untuk dimintai keterangan.
"(Selanjutnya memeriksa) dari lingkungan KPK. Kita sudah berkomunikasi dengan pihak KPK," ujar Adi.
Saksikan video di bawah ini:
Gara-Gara E-mail
Aris resmi melaporkan Novel Bawedan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit. Reskrimsus.
Laporan tersebut berkaitan dengan e-mail atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya. Apalagi e-mail itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.
Dalam perkara ini, Novel diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.
Â
Advertisement