Begini Tawar-Menawar Vonis Kasus Korupsi Hakim Tipikor Bengkulu

Untuk vonis ringan, pihak Wilson diduga menggelontorkan uang sebesar Rp 125 juta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Sep 2017, 08:43 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 08:43 WIB
20160524-Enam Orang Terjaring OTT Bengkulu Akhirnya Tiba di KPK
Ketua PN Kepahiang, Bengkulu berinisial JP tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, (24/5). JP yang juga menjabat sebagai hakim pengadilan tipikor Bengkulu ditangkap tangan di rumah dinasnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut ada tawar-menawar harga antara Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana dengan pihak keluarga terdakwa kasus korupsi Wilson. Agus menyebut, jika menambahkan uang dari kesepakatan awal, maka vonis hakim akan terus berkurang masa kurungannya.

"Memang kelihatannya negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp 50 juta lagi. Tapi dari pihak keluarga enggak nambah," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Wilson sendiri merupakan terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu Tahun 2013. Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara, majelis hakim PN Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Untuk vonis ringan itu, pihak Wilson diduga menggelontorkan uang sebesar Rp 125 juta.

"Sehingga putusannya satu tahun tiga bulan itu. Apa gara-gara tadi tidak menuruti kenaikan harga. Ini semua masih dikembangkan, diperdalam," ucap dia.

Ditetapkan Tersangka

Hakim Dewi Suryana telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Panitera Pengganti Hendra Kurniawan. Kemudian satu lagi dari pihak swasta, yakni Syuhadatul Islamy, yang juga merupakan keluarga dari Wilson.

Dari tangan Dewi, KPK menyita uang Rp 40 juta. Sementara di rumah pensiunan Panitera Pengganti PN Bengkulu Dahniar, disita uang tunai Rp 75 juta yang diduga bagian dari suap. Jika ditotal, KPK baru mengamankan Rp 115 juta dari kesepakatan suap Rp 125 juta.

"Ini terkait hilangnya juga masih diteliti. Karena yang satu merasa memberikannya dalam kantong Rp 50 juta, yang satu menerima kok Rp 40 juta. Jadi itu, tercecer Rp 10 juta diteliti lebih jauh," Agus menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya