BPOM Gerebek 3 Gudang Penyimpanan dan Daur Ulang Mi Kedaluwarsa

Sang pelaku telah melakukan daur ulang mi kedaluwarsa selama 2 tahun.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Sep 2017, 12:40 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 12:40 WIB
Patroli Indosiar, Banten - Petugas Badan Pemeriksa Obat dan Makanan atau BPOM Banten menggerebek tiga gudang penyimpanan dan daur ulang makanan kedaluwarsa berupa mi instan di daerah Tangerang, Banten pada Kamis, 7 September 2017 malam. Petugas menyita ratusan kilogram mi instan dan makan ringan yang siap diedarkan. 
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (8/9/2017), modus yang digunakan pelaku adalah mengemas kembali mi instan kedaluwarsa untuk kemudian diedarkan kembali di Jakarta dan Banten.
 
Ratusan kilogram mi instan yang sudah dikemas tersebut disita petugas gabungan Badan POM Banten dari sebuah gudang di daerah Mauk, Tangerang, Banten pada Kamis malam. Sebagian mi instan juga sedang siap dikemas oleh para pekerja.
 
Penggerebekan dilakukan karena diduga mi instan tersebut sudah kedaluwarsa, namun dikemas lagi untuk kemudian dipasarkan. Petugas menemukan sedikitnya tiga gudang penyimpanan mi instan kedaluwarsa.
 
Petugas gabungan juga mengamakan pemilik gudang bernama Doni Antonio dan 30 pekerja. Doni telah menjalankan bisnis mi instan kedaluwarsa tersebut selama 2 tahun dan telah diedarkan di pasar tradisonal di Jakarta dan Banten. Ia berdalih mi instan yang dikemas ulang tersebut diedarkan untuk para peternak.
 
Para pelaku mengemas ulang mi kedaluwarsa ini ke dalam kardus untuk mengelabui para konsumen.
 
Sampai saat ini Badan POM Banten masih memeriksa kadar bahaya mi instan tersebut bagi masyarakat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya