Liputan6.com, Badung - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan 3.500 sertifikat tanah di Kabupaten Badung, Bali. Pembagian sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program reformasi agraria yang digalakkan pemerintah.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, kepemilikan sertifikat tanah ini sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat harus tahu persis luas tanah yang sudah memiliki sertifikat.
Baca Juga
"Sertifikat ini harus diserahkan ke masyarakat. Kalau tidak akan jadi sengketa. Masyarakat datang ke saya urusannya sengketa dengan tetangga, pemerintah, perusahaan banyak sekali," kata Jokowi di Kompleks Pemkab Badung, Bali, Jumat (8/9/2017).
Advertisement
Jokowi meminta masyarakat menjaga baik-baik sertifikat yang sudah diserahkan. Diberi plastik atau difoto kopi agar mudah mengurus ketika sertifikat hilang atau rusak.
Selain itu, masyarakat juga harus hati-hati ketika menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan peminjaman uang. Harus dihitung betul apakah nanti mampu membayar cicilan.
Jokowi mengingatkan agar uang pinjaman dari bank digunakan untuk modal usaha, bukan untuk membeli barang konsumtif seperti mobil dan sepeda motor. Sertifikat bisa disita bank karena tidak mampu membayar cicilan.
"Kalau uang bank itu untuk kesenangan, sertifikat ini bisa hilang. Hati-hati hilang," ujar Presiden.
Saat ini ada 126 juta hektare lahan di Indonesia yang belum memiliki sertifikat. Sedangkan yang sudah bersertifikat baru 46 juta hektare.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan sertifikasi lahan ini. Tahun ini, ditargetkan 5 juta lahan berhasil disertifikasi. Tahun depan ditambah menjadi 7 juta. Untuk tahun 2019 diharapkan 9 juta lahan dapat disertifikasi.
Sertifikat Bukti Hukum
Pekan lalu, Presiden Jokowi juga menyerahkan 5.500 sertifikat tanah kepada masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat.
"Setahun biasanya mengeluarkan 500.000 sertifikat seluruh Indonesia. Tapi tahun ini 5 juta sertifikat mau kita keluarkan, tahun depan 7 juta sertifikat," kata Presiden di lapangan Sekolah Pembentukan Perwira, Sukabumi, Kamis 31 Agustus 2017.
Menurut Presiden, sertifikat itu berguna sebagai bukti hukum hak kepemilikan atas tanah untuk menghindari sengketa. Selain itu, masyarakat juga diminta agar memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan pinjaman modal sesuai dengan kemampuan keuangan.
"Ingat, saya titip, kalau pinjam uang di bank itu dihitung, dikalkulasi, bisa nyicil tidak, bisa bayar tidak. Saya hanya titip hati-hati," ujar Jokowi.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: