Hakim Agung Gayus: Evaluasi Menyeluruh Aparat Peradilan

KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan‎ sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2017, 12:26 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2017, 12:26 WIB
20160329-Diskusi-DPR-HEL
Hakim Agung, Gayus Lumbuun memberikan sejumlah keterangan pada diskusi mingguan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan pembenahan dan evaluasi menyeluruh seluruh aparat di semua strata peradilan, termasuk para pemimpinnya. Hal ini menyusul serangkaian penangkapan hakim dan aparatur peradilan dalam beberapa bulan terakhir.

"Termasuk pimpinan di semua srata Pengadilan dari PN, PT sampai MA dievaluasi kembali, yang baik dipertahankan yang buruk diganti," kata Gayus seperti dilansir dari Antara, Sabtu (9/9/2017).

Ia menilai, konsep pencegahan melalui pengawasan dan pembinaan pada aparatur peradilan saat ini sudah tidak efektif lagi.

"Saat ini sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk moralitas," kata Gayus.

Menurut dia, kondisi sekarang sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia. Dia juga mengatakan, Presiden selaku Kepala Negara harus memimpin langsung pembenahan aparatur peradilan.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di Bengkulu. KPK kemudian menetapkan orang-orang yang terjaring dalam operasi itu, termasuk Dewi Suryana, hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu dan Hendra Kurniawan panitera pengganti, sebagai tersangka kasus suap.

Sedangkan Syuhadatul Islamy dari sektor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim Dewi Suryana.

Hakim Nakal

KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus penanganan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji pada hakim, maka ditingkatkan status ke penyidikan terhadap tiga tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.

Basaria menyebut, ketiganya adalah Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan‎ dan pihak swasta yakni Syahdatul Islami.

"Diduga terkait penanganan perkara pidana khusus TPK 2017 PN Bengkulu dengan tersangka Wilson, agar dijatuhkan hukuman ringan," jelas dia.

Lebih lanjut, Wilson sendiri terjerat perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu Tahun 2013. Kesepakatan pun dibuat antara Hakim Dewi ‎Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan pihak swasta yakni Syahdatul Islami.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya