JK: Pemerintah Ingin Pertahankan KPK

JK mengatakan, pemerintah tetap menjaga independensi dan tidak mau mencampuri urusan internal KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2017, 07:53 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2017, 07:53 WIB
Wapres JK Resmikan Jaringan Wartawan Anti Hoax
Wakil Presiden, Jusuf Kalla memberikan sambutan jelang peluncuran Jaringan Wartawan Anti Hoax di Jakarta, Jumat (28/4). Selain meresmikan Jawarah, Wapres JK juga menyaksikan pemberian penghargaan HPN 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Astana - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, pemerintah tetap ingin mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan bahkan ingin KPK lebih kuat. Jika ingin membekukan KPK tentunya harus mengubah undang-undang," kata Wapres di sela-sela lawatannya ke Astana, Kazakhstan, Sabtu 9 September 2017.

Dia mengatakan, pemerintah tetap menjaga independensi dan tidak mau mencampuri urusan internal KPK. Namun, diharapkan lembaga tersebut akan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dan tetap solid.

"Pemerintah tentu tidak bisa mencampuri ke dalam, KPK mempunyai prosedur sendiri sesuai dengan undang-undang," tambah JK seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin pertemuan, sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kembalikan Kewenangan Polisi

Anggota Pansus Angket KPK Hendry Yosodiningrat menilai pansus harus bisa meyakinkan pemerintah dan publik bahwa temuan yang diperoleh adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki.

Karena itu, menurut dia, siapa pun yang mendengar dan mengetahuinya pasti menerima rekomendasi Pansus, misalnya mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari kejaksaan," ujar Hendry.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya