Liputan6.com, Astana - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, pemerintah tetap ingin mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan bahkan ingin KPK lebih kuat. Jika ingin membekukan KPK tentunya harus mengubah undang-undang," kata Wapres di sela-sela lawatannya ke Astana, Kazakhstan, Sabtu 9 September 2017.
Baca Juga
Dia mengatakan, pemerintah tetap menjaga independensi dan tidak mau mencampuri urusan internal KPK. Namun, diharapkan lembaga tersebut akan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dan tetap solid.
Advertisement
"Pemerintah tentu tidak bisa mencampuri ke dalam, KPK mempunyai prosedur sendiri sesuai dengan undang-undang," tambah JK seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin pertemuan, sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kembalikan Kewenangan Polisi
Anggota Pansus Angket KPK Hendry Yosodiningrat menilai pansus harus bisa meyakinkan pemerintah dan publik bahwa temuan yang diperoleh adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki.
Karena itu, menurut dia, siapa pun yang mendengar dan mengetahuinya pasti menerima rekomendasi Pansus, misalnya mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari kejaksaan," ujar Hendry.
Advertisement