Liputan6.com, Jakarta - Pancing komplotan begal keluar, seorang polwan dari satuan Polres Metro Tangerang menyamar sebagai warga biasa. Alhasil, Polwan tersebut sampai jatuh dari motor dan bergelut dengan dua pelaku lantaran mempertahankan barang berharga miliknya.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Benteng Jaya atau persisnya di belakang Robinson pinggir Sungai Cisadane, Senin 11 September 2017 malam. Bripda Nadia berpakaian seperti wanita warga sipil pada umumnya, mengendarai motor matic dan membawa tas dan sejumlah barang berharga.
Bripda Nadia mengendarai motor itu seorang diri. Seperti biasa, jalan di daerah tersebut sangatlah sepi. Bahkan saat kejadian, hanya wanita berambut pendek itu saja yang melintas.
"Saya yakin pelaku pasti akan melancarkan aksinya, riwayatnya kan mereka mengincar wanita yang mengendarai sepeda motor seorang diri. Jadi saya mempersiapkan diri," tutur Nadia.
Benar saja, tak begitu lama, motor Nadia dipepet oleh seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor. Dia berusaha merampas semua barang bawaan miliknya.
Nadia pun terjatuh dari motor, namun masih sempat menahan pelaku. Dia pun bergelut dengan pelaku, mencoba mempertahankan barang miliknya.
Di waktu bersamaan, tim yang juga mengawasi Nadia dari jauh langsung mengamankan pelaku. Pelaku berinisal TF pun tak bergeming. Dia tertangkap basah tengah melancarkan aksinya.
Punya Peran Masing-Masing
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku sebenarnya sudah diincar polisi. Sebab, bukan sekali dua kali saja mereka melakukan aksinya, melainkan sering pada saat suasana sepi.
Menurut Kapolres, sebelum meringkus TF, penyidik sudah mengamankan beberapa anggota komplotan perampok tersebut. Yakni SH, AK, dan HD. Dari keterangan sementara yang dihimpun, mereka mengaku sudah 11 kali merampok korban dengan ciri-ciri serupa, yaitu perempuan dan seorang diri mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi saat malam hari.
"Mereka sudah merampok 11 kali dari 22 Juni sampai 6 September 2017 kemarin. Tujuh kali merampok di Tangerang, empat kali di luar Tangerang," ujar Harry.
Keempat anggota komplotan begal itu memiliki peran masing-masing saat merampok. Tiga orang sebagai spesialis perampok atau penjambret dan satu lagi menadah hingga mencairkan uang hasil perampokan. Bersama pelaku, turut diamankan alat bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah ponsel.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Harry.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement