Polisi Lepas 22 Orang Terkait Rusuh Demo YLBHI

Asep mengklaim, penyidik telah mendapatkan keterangan yang cukup dari 22 peserta demo yang sempat ditahan tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Sep 2017, 11:53 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 11:53 WIB
YLBHI
Massa yang berjumlah ratusan tersebut melempari polisi, setelah aparat membubarkan dengan gas air mata di YLBHI. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat melepaskan 22 orang yang sempat ditahan terkait aksi demo berujung rusuh di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Hari ini, saudara kita yang 22 orang itu dikembalikan ke rumah masing-masing," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017).

Asep mengklaim, penyidik telah mendapatkan keterangan yang cukup dari 22 peserta demo penolakan kegiatan seni bertajuk "Asik Asik Aksi, Indonesia Darurat Demokrasi" di kantor YLBHI ini.

Belum ditemukan unsur pidana dari para saksi terkait aksi demo berujung ricuh itu. Kendati begitu, polisi tidak menutup kemungkinan bakal memanggil mereka kembali jika perlu dimintai keterangan lagi.

"Kalau ada unsur pidana, baru dimintai keterangan kembali," ujar Asep.

Sebelumnya, polisi menahan 37 orang yang diduga sebagai provokator penyerangan di kantor YLBHI. Sebanyak 22 orang diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Sementara, 15 orang lainnya ditahan Mapolda Metro Jaya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

5 Orang Luka

Lima polisi luka-luka, sejumlah kendaraan petugas, dan tiga pos polisi rusak akibat peristiwa penyerangan tersebut.

Adapun kantor YLBHI rusak, sejumlah kaca pecah, dan pagar kantor rusak lantaran didorong massa.

Massa diduga terpengaruh berita bohong atau hoaks dari media sosial, bahwa seminar di YLBHI berkaitan dengan upaya kebangkitan PKI. Menurut keterangan polisi, 68 peserta kegiatan terkepung di dalam gedung oleh sekitar 2.000 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya