Ulah Pemilik Nikahsirri.com Menjadi Petaka bagi Keluarganya

Sebelumnya, Rani mengajukan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan suaminya yang membuat situs nikahsirri.com.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2017, 15:27 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 15:27 WIB
Konfrensi Pers Dugaan Pidana Situs Nikahsirri.com. (Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)
Konfrensi Pers Dugaan Pidana Situs Nikahsirri.com. (Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, membuat hari-hari sang istri dan anak-anaknya terasa sulit.

Selama Aris ditahan, Rani harus menghidupi sendiri ketiga anaknya. Karena tak ada nafkah dari suami, Rani harus menjual perhiasannya.

Hal ini diungkapkan oleh asisten keluarga Aris yang menolak menyebutkan namanya. Perempuan paruh baya ini mengungkapkan, Rani menjual perhiasaannya untuk menghidupi keluarga.

"Kemarin emasnya dijual untuk makan anak-anak dan kebutuhan di rumah," ujar perempuan tersebut, Selasa 26 September 2017.

Aris dan Rani memiliki tiga anak. Anak pertamanya duduk di bangku kelas 3 SD, satu lainnya di kelas I SD, dan seorang lagi masih balita.

Sebelumnya, Rani mengajukan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan suaminya yang membuat situs nikahsirri.com. Situs ini diketahui menjadi tempat jual beli keperawanan dan transaksi nikah siri.

"Atas nama keluarga, saya meminta maaf atas perbuatan suami saya," ujar Rani sambil terisak saat ditemui wartawan di kediamannya, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Senin 25 September 2017.

Aris ditangkap pada Minggu, 24 September 2017 dini hari di rumahnya, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Dijerat UU ITE dan Pornografi

Atas perbuatannya itu, Aris dijerat dua pasal, yaitu UU ITE dan Pornografi.

"Ancaman 6 tahun penjara," tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Adi Derian, Minggu 24 September 2017.

Besar kemungkinan Aris juga dijerat Undang-Undang Perdagangan Manusia karena Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai lelang perawan dan pembelian pasangan yang difasilitasi situs nikahsirri.com mengandung unsur perdagangan manusia.

Aris sendiri bersikukuh program nikah siri yang digagasnya itu jauh berbeda dengan pelacuran. Pada sistem pelacuran, nilai yang diberikan pria ditentukan oleh muncikari dan perempuan yang dipilih harus melayani.

"Beda. Kalau ini kan antara kedua belah pihak. Kalau mereka menolak, justru nanti rating (peringkat) mereka di situs akan turun," ujar Aris saat berbincang di kediamannya, Sabtu, 23 September.

Menurut dia, nikahsirri.com hanya menjadi fasilitator bagi pria maupun wanita yang ingin mencari pasangan.

(Apriana Nurul Aridha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya