Eks Pimpinan: KPK Bisa Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Menurut Indriyanto, KPK pernah melakukan hal yang sama saat kalah dalam praperadilan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2017, 20:15 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 20:15 WIB
Setya Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, lembaga antikorupsi tersebut bisa kembali menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.

"KUHAP tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal alat bukti," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Dengan begitu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut bisa kembali menjadi tersangka oleh KPK sepanjang memiliki bukti yang kuat. Menurut Indriyanto, KPK pernah melakukan hal yang sama saat kalah dalam praperadilan yang diajukan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"KPK pernah lakukan hal tersebut terhadap Wali Kota Makassar, saat permohonan praperadilan dikabulkan, maka KPK lakukan evaluasi terhadap substansi putusan, dan melakukan langkah ke depan menerbitkan sprindik dan menetapkan status tersangka kembali kepada yang bersangkutan," kata dia.

Menurut Indriyanto, penetapan tersangka kembali terhadap Setya Novanto diperkuat oleh putusan MK Nomor 21/PUU-XXI/2014 tanggal 28 April 2015. Menurutnya, jika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar," terang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Meski begitu, dia tetap meminta KPK menghormati putusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apapun, putusan Hakim tetap harus dihormati dan persoalan pro kontra adalah sesuatu yang wajar, karena itu harus ditelaah dapat tidaknya digunakan langkah hukum bagi Setya Novanto," papar Indriyanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Praperadilan Setnov

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore (29/9/2017).

"Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya