Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Alhasil, status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang disandang Ketua DPR ini dicabut.
Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyambut baik putusan ini. Sebab, putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Cepi Iskandar sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga
"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Advertisement
Menurut Ketut, alat bukti yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah. Sebab, alat bukti yang digunakan merupakan alat bukti dari tersangka lain.
"Kalau dari alat bukti iya, karena pergunakan alat bukti orang lain tidak tepat," ucap dia.
Atas adanya putusan ini, Ketut mengaku akan langsung berkoordinasi dengan kliennya yaitu Setya Novanto terkait langkah selanjutnya menanggapi putusan ini.
"Kami tidak tahu, itu terserah klien, tapi profesional pekerjaan, kami sudah selesai," tandas Ketut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hakim Dikabulkan Praperadilan Setnov
Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto berakhir. Hakim tunggal perkara praperadilan itu, Cepi Iskandar, memutuskan menerima gugatan Setya Novanto.
"Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Ia mengatakan, gugatan Novanto dikabulkan sebagian. Cepi menambahkan, proses hukum Setya Novanto harus dibatalkan.
Karena itu, ia meminta KPK menghentikan perkara Setya Novanto. KPK juga diminta mencabut status pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
Advertisement