Pengacara Setya Novanto: Putusan Hakim Sesuai Fakta Persidangan

Hakim tunggal sidang praperadilan Cepi Iskandar, memutuskan menerima gugatan Setya Novanto.

oleh Hanz Jimenez SalimRezki Apriliya Iskandar diperbarui 29 Sep 2017, 18:49 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 18:49 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Alhasil, status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang disandang Ketua DPR ini dicabut.

Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyambut baik putusan ini. Sebab, putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Cepi Iskandar sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Menurut Ketut, alat bukti yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah. Sebab, alat bukti yang digunakan merupakan alat bukti dari tersangka lain.

"Kalau dari alat bukti iya, karena pergunakan alat bukti orang lain tidak tepat," ucap dia.

Atas adanya putusan ini, Ketut mengaku akan langsung berkoordinasi dengan kliennya yaitu Setya Novanto terkait langkah selanjutnya menanggapi putusan ini.

"Kami tidak tahu, itu terserah klien, tapi profesional pekerjaan, kami sudah selesai," tandas Ketut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hakim Dikabulkan Praperadilan Setnov

Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto berakhir. Hakim tunggal perkara praperadilan itu, Cepi Iskandar, memutuskan menerima gugatan Setya Novanto.

"Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Ia mengatakan, gugatan Novanto dikabulkan sebagian. Cepi menambahkan, proses hukum Setya Novanto harus dibatalkan.

Karena itu, ia meminta KPK menghentikan perkara Setya Novanto. KPK juga diminta mencabut status pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya