Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap lembaga anti-rasuah itu.Â
"Kalau kami silakan saja diaudit memang itu permintaan dari pansus, tetapi kan BPK harus mendengarkan permintaan parlemen kemarin," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Universitas Indonesia Salemba Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Baca Juga
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu BPK dan KPK telah melakukan pertemuan awal terkait audit PDTT ini. Laode enggan menjabarkan apa saja yang yang akan jadi fokus audit BPK.
Advertisement
Dia hanya menuturkan bahwa pemeriksaan terkait dengan fungsi-fungsi KPK.
"Semua fungsi KPK mulai dari pencegahan dan penindakan dan administrasi. (Laporan keuangan) mulai tahun 2010, kalau enggak salah sampai 2015," terang dia.
Terkait legalitas PDTT yang merupakan permintaan Pansus Angket KPK, Laode mengaku hanya melihat dari sisi BPK. Sebab, lembaga tersebut merupakan mitranya.
"Kalau BPK ini kami enggak melihatnya sebagai pansus. Jadi kami melihatnya ini kerja bersama. Audit itu jangan selalu dilihat negatif, mudah-mudahan ke depan lebih baik," Laode memungkas.
Surat Berkop BPK
Sebelumnya, beredar surat berkop BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam surat tersebut, pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat hal.
Pertama, pelaksanaan pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Kedua, manajemen sumber daya manusia. Ketiga, manajemen sistem informasi dan data. Keempat, manajemen barang sitaan dan barang rampasan negara.
Itu semua menyangkut aspek operasional dan keuangan untuk tahun anggaran dari 2010 sampai dengan 2017 pada KPK. Adapun PDTT yang diketuai Adi Kurniadi dilakukan dengan jangka waktu 50 hari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement