Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba Siap Disidangkan

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2017, 22:26 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 22:26 WIB
 Pasca OTT KPK Kejati Bengkulu Pamit Pensiun
Ruang kerja kasi III intel Kejati Bengkulu Parlin Purba yang disegel KPK pasca OTT (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba dalam kasus dugaan suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.

"Terhadap tersangka PP (Parlin Purba) hari ini dikakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan. Dalam waktu dekat akan disidang di Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

Parlin sudah diberangkatkan menuju Bengkulu pada Kamis siang. Rencananya, Parlin akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Bengkulu. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan.

Sebelumnya, KPK juga telah merampungkan berkas kedua penyuap Parlin Purba, yakni pegawai Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi (MUS).

Pelimpahan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa 8 September 2017.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.

Mereka adalah AAN (Amin Anwari) selaku pejabat pembuat komitmen, MUS (Murni Suhardi) Direktur PT MPSM (Mukomuko Putra Selatan Manjudo), dan PP (ParlinPurba) Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Amin Anwari, dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.

Ruangan Parlin Digeledah

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah dua ruangan di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sebanyak delapan orang mengenakan rompi KPK datang ke kantor Kejati di Jalan S Parman Kota Bengkulu, Senin 12 Juni 2017.

Dua ruangan yang digeledah itu adalah ruang kepala seksi III Intelijen yang digunakan Parlin Purba yang terjaring OTT. Lima kardus dokumen dibawa ke kendaraan yang sudah disiapkan. Tim sempat istirahat berbuka puasa di ruang Pelaksana Harian (Plh) Kajati Bengkulu Ado Sutanto.

Usai berbuka, tim kembali menggeledah ruang asisten tindak pidana khusus. Terlihat Aspidsus Hendri Nainggolan mendampingi tim KPK masuk ke ruang penggeledahan.

Plh Kajati Bengkulu Adi Sutanto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi setelah OTT. Pihaknya memberikan akses kepada tim KPK untuk bekerja secara profesional.

"Iya mereka datang dalam rangka mengumpulkan data terkait OTT kemarin, silakan saja," ujar Adi di Kantor Kajati Bengkulu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya