KPK Rampungkan Penyidikan, Penyuap Kejati Bengkulu Siap Disidang

Jaksa KPK memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Agu 2017, 12:24 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 12:24 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap pegawai Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi (MUS). Keduanya merupakan penyuap Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.

"Terhadap tersangka AAN dan MUS dalam kasus suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Sidang rencananya dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Para tersangka kini dipindahkan ke rutan kelas IIA Bengkulu. Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.

Mereka adalah AAN (Amin Anwari) selaku pejabat pembuat komitmen, MUS (Murni Suhardi) Direktur PT MPSM (Mukomuko Putra Selatan Manjudo), dan PP (ParlinPurba) Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Amin Anwari, dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.

Selaku pemberi suap, KPK menjerat Amin Anwari dan Murni Suhardi dengan Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pihak diduga penerima, Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya