Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku malu namanya disebut dalam dakwaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia disebut menerima uang sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta dari proyek tersebut.
Dia mengatakan, setiap dirinya pulang kampung, banyak orang yang bertanya terkait kebenaran hal tersebut. Alhasil, dirinya selalu membawa kuitansi di dalam kantongnya.
"Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta. Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi?" ujar Gamawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Advertisement
Tak mengakui adanya pemberian uang untuk memuluskan pengadaan proyek e-KTP, Gamawan justru mengaku dirinya kerap mendapat uang dari mana saja.
"Padahal, saya terima honor dari mana-mana, dan itu resmi," terang Gamawan kepada majelis hakim.
Terkait uang Rp 50 juta, Gamawan mengaku mendapatkan uang tersebut saat diundang menjadi narasumber di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selalu mendapat honor Rp 10 juta.
"Honor itu dipotong pajak dan ada tanda tangan saya. Saya juga dikasi honor waktu jadi pembicara di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uangnya. Saya malu, terpaksa ke mana-mana saya bawa bukti (kuitansi) ini," kata Gamawan.
Penerimaan uang Gamawan diungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati. Dalam persidangan sebelunya, Suciati mengaku pernah diberikan uang US$ 73.700 oleh Irman.
Selain itu, ia juga pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto. Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah memvonis eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bawahannya Sugiharto. Keduanya divonis tujuh dan lima tahun penjara. Namun KPK masih banding atas materi putusan perkara tersebut.
Jaksa Sebut Gamawan
Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK memastikan ada aliran dana yang didapat mantan Mendagri Gamawan Fauzi dari proyek e-KTP. Hal ini dikatakan saat membacakan tuntutan sidang e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Adapun aliran sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah US$ 4,5 juta. Selain dibuktikan keterangan Muhammad Nazaruddin juga didukung oleh keterangan Diah Anggraini yang menerangkan pada pokoknya Andi Agustinus alias Andi Narogong, sempat keberatan dengan permintaan terdakwa I (Irman) yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi," ujar jaksa Riniyatih Kamasih.
Jaksa Rini mengatakan, kesaksian eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini juga sesuai dengan beberapa peristiwa. Salah satunya adalah pertemuan antara Azmin Aulia dengan Andi Narogong dengan terdakwa Irman.
"Pertemuan tersebut Azmin Aulia mengatakan nantinya akan menjadi Dirjen Dukcapil adalah terdakwa 1 (Irman) serta pertemuan Azmin Aukia dengan Andi Narogong, Paulus Tannos, yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan Fauzi," jelas dia.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â
Advertisement