Liputan6.com, Jakarta Presenter Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam laporan Aris Budiman. Aiman mengatakan, kasus pencemaran nama baik ini seharusnya berada dibawah UU Pers, bukan masuk ke ranah KUHP.
VIDEO: Aiman Penuhi Panggilan Polisi
Presenter Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam laporan Aris Budiman.
diperbarui 12 Okt 2017, 09:30 WIBDiterbitkan 12 Okt 2017, 09:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius
Rifqi Tersingkir, Wakil Indonesia Habis di Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
222 Kata yang Berakhiran IK untuk Referensi Menulis dan Berbahasa
Cara Telkom Bawa UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
Natal 2024: Warga Inggris Kenang Kepergian Anggota Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19
INALUM Catat Rekor Penjualan Tertinggi, Capai 263.195 MT
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Meriahkan HUT ke-129 dengan Pertunjukan Wayang