Liputan6.com, Kupang - Meski sudah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan anak di bawah umur, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Polda NTT beralasan AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Patar mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025.
Selain sembilan saksi yang diperiksa, AKBP Fajar pun sudah mengakui perbuatannya.
"Kami melakukan gelar perkara dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024. Untuk sampai saat ini total sudah sembilan saksi," katanya.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Menurut Patar, status tersangka belum diterapkan karena pada 24 Februari 2025 AKBP Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri sesuai perintah dari Kepala Divisi Propam Polri.
"Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta," jelas Patar.
Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar adalah anak perempuan berusia enam tahun.
"Untuk korban satu orang dan masih anak berusia 6 tahun," ujarnya.
Jadwalkan Pemeriksaan
Patar juga mengatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri pada pekan depan.
"Sudah kami agendakan untuk pemeriksaan minggu depan," jelasnya.
AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar yang diunggah ke salah satu situs porno asing.
Dari laporan tersebut, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan, yang hasilnya mengarah pada AKBP Fajar.
Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2)
Dari hasil tes urine saat penangkapan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Advertisement
