PKS Targetkan Jadi Parpol Papan Atas di Pemilu 2019

Sekjen PKS Mustafa Kamal mengatakan akan bekerja keras mencapai target itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Okt 2017, 12:37 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2017, 12:37 WIB
gedung-pks-130515b.jpg
Gedung DPP PKS

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Partai berbasis Islam ini mematok target tinggi.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Mustafa Kamal, partainya selama ini dianggap partai papan tengah di antara partai-partai yang ada.

"Kita ingin naik papan atas. Ini perlu kerja keras," ujar Mustafa di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2017).

Capaian kursi di DPR pun ditetapkan untuk mencapai target tadi. Mustafa berharap PKS nantinya mendapatkan lebih dari 80 kursi di DPR.

"Kalau misal kisaran 12 persen, kita konversi ke kursi itu 70 sampai 80 cukup. Angka psikologisnya seperti itu, selama pengalaman kami sebagai parpol. Kami berharap bisa lebih dari itu, biar lebih lapang," kata dia.

Mustafa beserta petinggi PKS lainnya hari ini mendaftarkan diri menjadi partai peserta Pemilu 2019 ke KPU RI. Sekitar 44 boks berisi dokumen dibawa oleh mereka untuk melengkapi berkas-berkas. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Target Terdekat

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman membidik target terdekat di Pilkada 2018. Sasaran itu akan menjadi batu loncatan untuk mempersiapkan diri di Pemilu 2019. 

"Di Pilkada 2015 kita memenangkan 52 persen pilkada. Naik menjadi 56 persen di pilkada 2017. Nah di tahun 2018 kita menargetkan dapat memenangkan 60 persen pilkada. Termasuk di 18 Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini," terang Sohibul Iman.

Sementara saat ini, kata Sohibul, PKS tengah menyiapkan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung.

"Kami masih konsentrasi pada pemenangan Pilkada 2018. Boleh saja kader dan pengurus di daerah menyampaikan nama-nama, pada saatnya nanti kita akan lakukan pembahasan, termasuk dengan partai-partai yang akan berkoalisi. Sebab, jika Undang-undang pemilu tidak berubah, maka diperlukan minimal 20 persen kursi untuk dapat mengusung calon," tutur mantan Wakil Ketua DPR RI ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya