Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari sejak 17 Oktober 2017.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan mulai 17 Oktober 2017 sampai 15 November 2017 untuk YWA (Yudi Widiana Adia)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Menurut Yuyuk, perpanjangan penahanan terhadap Yudi Widiana untuk melengkapi barang bukti serta keterangan dari para saksi. Rencananya, dalam waktu dekat penyidik KPK akan melimpahkan berkas Yudi ke penuntut umum.
Advertisement
Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara. Bersama Yudi, KPK juga menetapkan politikus Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin.
Dalam kasus ini, Yudi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.
Sedangkan Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Saksikan video Pilihan Berikut Ini: