Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia (AII) mengevaluasi tiga tahun kinerja pemerintahan Jokowi-JK dalam penuntasan isu dan kasus Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai capaiannya tidak menggembirakan, malah cenderung jalan di tempat.
Padahal, Jokowi-JK memasukan isu penyelesaian persoalan HAM dalam dokumen nawacita. Kini, Jokowi hanya punya sisa dua tahun untuk merealisasikan janjinya.
Baca Juga
"Hingga di akhir tahun ketiga, kehendak politik (menegakkan HAM) itu hilang. Apa masih ada harapan sementara waktunya semakin sempit. Ini tantangan yang menjadi semakin berat," tutur Usman di Kantor Amnesty International Indonesia HDI Hive Menteng, Jalan Probolinggo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Advertisement
Sejumlah isu yang disoroti adalah pelanggaran HAM oleh aparat, kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan beragama, penuntasan kasus HAM masa lalu, hukuman mati, dan peranan Indonesia dalam isu HAM regional ASEAN.
Usman menilai Jokowi-JK memulai kepemimpinannya dengan baik. Ia mencontohkan kasus makar di Papua.
Jokowi-JK memberi grasi kepada aktivis politik Papua, Mei 2015. Tahanan politik Filep Karma yang dipenjara karena memperjuangkan aspirasi Papua Merdeka termasuk yang memperoleh grasi.
Tercatat ada 60 tahanan nurani (tahanan politik) mendapat grasi pada akhir 2014. 30 orang tahanan politik menyusul pada Oktober 2017.
Namun, langkah baik itu terhenti. Jokowi-JK terbentur kewenangan legislatif.
"Kebijakan ini terhenti karena tidak mendapat dukungan DPR RI untuk mengeluarkan amnesti terhadap tahanan aktivis politik Papua dan Maluku," jelas dia.
Rapor Merah Kebebasan Berekspresi
Pemerintahan Jokowi-JK juga dapat rapor merah soal kebebasan berekspresi. Usman mengatakan isu penodaan agama menjadi isu sentral.
Jokowi-JK, menurut dia, tidak mampu membendung permasalahan itu. Selama pemerintahan Jokowi-JK 16 orang divonis dengan pasal penodaan agama.
Jokowi-JK juga belum mampu menyelesaikan persoalan hak asasi kelompok minoritas agama yang diusir paksa. Usman mencontohkan Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat yang masih tinggal di pengungsian selama 11 tahun lebih.
Menurut Usman, selama tiga tahun terakhir Amnesty Internasional menerima laporan terpercaya soal pelanggaran HAM di berbagai tempat di Indonesia. Isu problematik lainnya seperti pembubaran kegiatan yang terkait peristiwa pembunuhan masal 1965, kriminalisasi petani, dan penangkapan aktivis Papua juga masih banyak.
Namun, ia menilai komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam janji kampanye, masih dapat dikejar sebelum masa jabatan berakhir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement