MK Tolak Uji Materi UU Perlindungan Anak

Tajudin selaku Pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama 9 bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2017, 06:36 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 06:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diajukan oleh seorang penjual cobek bernama Tajudin.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Tajudin menilai kententuan Pasal 76I UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Mahkamah berpendapat, Pasal 76I UU Perlindungan Anak tidak menghalangi atau menghambat atau membatasi hak orang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Jika pemohon menganggap Pasal 76I UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, mahkamah menilai pemohon beranggapan mengeksploitasi anak secara ekonomi adalah bagian dari hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Dalam hal ini penalaran Pemohon sungguh absurd. Oleh karena itu, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Selain itu, Mahkamah berpendapat persoalan yang dihadapi oleh Tajudin bukanlah persoalan konstitusionalitas undang-undang, melainkan implementasi dari UU itu sendiri.

"Apabila dalam suatu kasus konkret seseorang dipidana karena terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 76I UU Perlindungan Anak, hal itu bukan berarti pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945," ujar Palguna seperti dilansir Antara.

Sebab, lanjut dia, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Penilaian hakim, tidak dapat dicampuri oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada pertimbangannya, hakim menjelaskan, jika orang yang bersangkutan merasa tidak bersalah, sistem peradilan pidana telah menyediakan upaya hukum melalui upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi, hingga upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.

"Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya yang berada dalam lingkungan peradilan umum," jelas Palguna.

 

Latar Belakang

Tajudin selaku Pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur.

Tajudin kemudian dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

Atas kasus yang menimpanya, Tajudin kemudian mengajukan uji materi. Dia meminta Mahkamah menafsirkan frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak dengan lebih jelas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya