Menang Praperadilan Tak Gugurkan Penyidikan Kasus Serupa

MK menolak gugatan uji materi yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Okt 2017, 10:26 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 10:26 WIB
Bambang Widjojanto Jadi Saksi Ahli Uji Keabsahan Hak Angket
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, penyidik masih bisa kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka meski praperadilan telah memenangkannya. MK menolak gugatan uji materi yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria.

Anthony meminta agar Mahkamah menafsirkan penyidik tidak dapat menerbitkan kembali surat perintah penyidikan, kecuali memenuhi paling sedikit 2 (dua) alat bukti baru yang sah, yang belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dalam persidangan MK, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Anggota majelis hakim Manahan MP Sitompul menuturkan, penetapan tersangka yang telah dibatalkan oleh praperadilan masih dapat disidik kembali secara ideal dan benar. Hal ini, lanjut dia, harus dipahami sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Anthony meminta agar penyidik tidak bisa menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka jika memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang belum pernah diajukan di praperadilan.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi Pemohon, mengingat dapat saja alat bukti yang diajukan dalam penyidikan yang baru adalah alat bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu yang ditolak, mungkin karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi dan baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru," jelas Manahan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Otomatis

Menurut dia, alat bukti tersebut secara otomatis telah menjadi alat bukti baru yang telah disempurnakan penyidik. Alat bukti ini tidak boleh dikesampingkan dan dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru.

Hakim Manahan mengatakan, ini mengacu pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Sehingga sebenarnya hal tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) KUHAP. Namun permasalahan implementasi dan tidak mengurangi hak Pemohon untuk menggunakan mekanisme praperadilan terhadap hal tersebut.

Putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan hakim atas perkara Nomor 42/PUU-XV/2017, tentang uji materi terhadap Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya