Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri masih mengkaji dan meneliti laporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Beberapa hari lalu, Anies dilaporkan atas tuduhan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi apabila laporan itu telah disimpulkan ada unsur pidanya.
"Pasti akan periksa saksi-saksi dulu pelapor, keterangan ahli, kemudian saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan sendiri," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Advertisement
Berdasarkan prosedur menindaklanjuti laporan, Setyo menambahkan, setelah meminta keterangan pelapor dan ahli, kemudian pelapor akan turut diperiksa.
"Tapi itu nanti, belakangan. Saksi-saksi dululah. Kan prosedurnya begitu," ucap Setyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait tuduhan diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidatonya.
Yang pertama melaporkan Anies ke polisi adalah Gerakan Pancasila. Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian membuat laporan ke Bareskrim pada Selasa 17 Oktober 2017 lalu.
Laporan yang dibuat oleh Jack diterima dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Menurut Jack, kalimat pribumi yang dilontarkan Anies dalam pidatonya dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa.
Â
Laporan Beruntun
Kemudian, pada Kamis 19 Oktober 2017 kemarin, Anies kembali dilaporkan ke Bareskrim. Kali ini ia dilaporkan oleh LSM Federasi Indonesia Bersatu.
Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa mengatakan, pihaknya mempermasalahkan pidato Anies yang menyebut kata pribumi di Balaikota DKI Jakarta pada Senin 16 Oktober 2017 lalu.
"Laporan kami itu jelas melaporkan pidato pada saat dia (Anies) menjabat sebagai Gubernur," kata Tirtayasa di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Laporan yang dibuat oleh Tirtayasa diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1082/X/2017/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2017. Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement