Polisi Diminta Usut Pelanggaran Pekerja Anak di Pabrik Mercon

Pabrik petasan yang meledak pada Kamis 26 Oktober 2017 ditengarai mempekerjakan anak di bawah umur. Polisi pun diminta mengusutnya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Okt 2017, 14:18 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2017, 14:18 WIB
Gudang Mercon Meledak di Tangerang
Sejumlah petugas mengevakuasi sejumlah korban ledakan pabrik kembang api di Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten (26/10). (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pabrik petasan yang meledak pada Kamis 26 Oktober 2017 ditengarai mempekerjakan anak di bawah umur. Dugaan itu muncul dari data korban ledakan pabrik yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang.

Dalam Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda.

"Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Anak-anak, lanjut dia, memang tidak semestinya dipekerjakan. Masa kanak-kanak haruslah dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi dirinya. Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya.

"Pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang," ungkap dia.

Untuk itu, dia sangat menyayangkan Kemenaker lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Ini membuktikan bahwa instansi tersebut selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut. Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi.

"Belum lagi, saya dengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut. Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan. Nah, ini kan pelanggaran berat," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menteri Diminta Turun Langsung

Selain itu, pembangunan pabrik petasan di kawasan padat penduduk dinilai tidak selayaknya diberi izin. Secara faktual, kawasan tersebut terdapat fasilitas umum seperti sekolah yang betul-betul harus aman dari potensi kecelakaan seperti ini. Ada kesan bahwa izin operasional pabrik tersebut dikeluarkan tanpa kajian yang baik.

"Saya meminta agar menaker langsung turun ke lokasi kejadian. Menteri harus melihat secara langsung dan bertemu dengan para korban dan keluarganya. Ini bagian dari tanggung jawab yang perlu ditunaikan," ujar dia.

Saleh pun berharap, hasil investigasi dan penyelidikan nantinya perlu dibuka ke publik secara luas. Jika ada yang terbukti bersalah, harus dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Dengan begitu, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ujar Saleh.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya