Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberi pendampingan hukum kepada tiga pegawainya, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiganya yakni penyelidik Ario Bilowo Arend dan dua penyidik Arthur Duma serta Edy Kurniawan.
"KPK tentu akan dampingi. Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Satu penyelidik dan dua penyidik KPK tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tidak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi. Sedangkan, pelapor atas nama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah.
Advertisement
Ikham merupakan anak dari auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017.
Sedangkan, Arief merupakan saksi terkait kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap keuangan Kemendes PDTT yang menjerat Rochmadi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
ÂTembusan SPDP
Menurut Febri, ketiga pegawai KPK tersebut sudah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Pimpinan KPK pun sudah mengetahui SPDP tersebut.
"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Menurut Febri, lembaga antirasuah itu kini tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut, karena mengacu Pasal 25 UU Nonor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain," Febri menandaskan.
Advertisement