Berhenti Beroperasi, Alexis Tutup Papan Nama dengan Kain Hitam

Lina Novita dalam siaran persnya mengatakan, hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Okt 2017, 11:40 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 11:40 WIB
Alexis Tutup Kain Hitam
Berhenti Beroperasi, Alexis Tutup Papan Nama dengan Kain Hitam (Liputan6.com/Harunsyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI resmi tidak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat di Hotel Alexis. Langkah tersebut menyusul aduan dari masyarakat dan bukti dugaan prostitusi di sana.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (31/10/2017), papan nama Alexis tampak ditutup kain hitam. Begitu pula dengan papan bilboard yang ditutup dengan lakban hitam.

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, dalam siaran pers mengatakan hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Kata dia, segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Meski begitu, kata Lina, pihaknya akan menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," ujar Lina.

 

 


Bukti Kuat

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan punya bukti kuat untuk tidak memberi izin usah hotel dan griya pijat Alexis. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri apel pembubaran pasukan pengamanan Pilkada DKI di Mapolda Metro Jaya.

"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," katanya, Selasa (31/10/2017).

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bukti yang dimaksud. Menurut Anies, pembuktiannya berbeda dengan kasus lain.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mencontohkan bangunan yang melanggar. Bangunan yang menyalahi aturan, kata dia, dengan mudah bisa diambil gambarnya.

"Masa (Alexis) ini fotonya kita tunjukin? Bagaimana coba? Karena itu kita sampaikan ada bukti-buktinya semua, itu menjadi bagian dari pertimbangan," Anies berujar.

Surat kepastian tidak memperpanjang izin Alexis diteken, Jumat (27 Oktober 2017) lalu. Anies menegaskan status Alexis tidak lagi bisa beroperasi sejak surat ditandatangani.

Ia menegaskan akan mengeksekusi putusan itu. Selain itu, Pemprov DKi juga akan melakukan pengawasan. "Kita pastikan tidak ada kegiatan. Kami pastikan di hari-hari ke depan, semua aturan ditegakkan," lanjutnya.

Anies memastikan Pemprov DKI tidak akan pandang bulu menegakkan aturan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya