Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,648.035 atau naik 8,71 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Penetapan UMP ini tidak sederhana, tapi melalui negosiasi panjang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Anies mengaku Wagub Sandiaga Uno yang berlatar belakang pengusaha banyak membantu memperlancar penetapan UMP DKI.
Advertisement
Anies menyatakan, angka UMP ini akan memudahkan semua pihak. Buruh akan senang dan pengusaha tidak terlalu menanggung beban karena ekonomi tengah lesu.
"Kita menyadari ekonomi menekan pekerja buruh, karena itu UMP kali ini kita ingin agar warga terutama buruh merasakan keterjaminan," kata Anies.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Dewan Upah Rekomendasi 3 Angka
Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada gubernur. Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398. Angka itu didapat dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.
"Ada juga usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik 8,71 persen menjadi Rp 3.648.035," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono, di Balai Kota Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
Dari unsur buruh, ucap Priyono, perubahan nilai terjadi karena kenaikan tiga hal, yakni listrik, sewa rumah, dan transportasi.
"(Survei) untuk mengakomodasi keinginan (buruh) karena bagaimanapun juga akan sebagai perbandingan," ujar dia.
Advertisement