Jokowi Serahkan SK Pemanfaatan Hutan ke Petani Probolinggo

Jokowi meminta agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan menanam ragam tanaman.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Nov 2017, 13:52 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 13:52 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi di Probolinggo, Jawa Timur. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Probolinggo - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk dapat diakses petani Probolinggo, Jawa Timur. Dia meminta agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan menanam ragam tanaman.

"Ya saya ingin ingatkan kembali supaya lahan yang sudah diberikan betul-betul dimanfaatkan, kita tanam dengan tanaman yang jelas. Silakan mau nanam padi, jagung, tebu dan lain-lain," kata Jokowi saat menghadiri Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi di Brani Weten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (2/11/2017).

Dia juga berharap agar petani Probolinggo yang telah mendapatkan SK pemanfaatan hutan, untuk memanfaatkan lahan secara maksimal. Lahan itu jangan ditelantarkan serta dipergunakan selain untuk bertani.

"Hati-hati. SK-nya bisa dicabut kalau didiamkan, ditelantarkan, ini bisa dicabut. Jadi harus produktif, harus ditanami," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Adapun kelompok tani yang hadir dalam acara ini adalah, Kelompok Tani Kecamatan Gading, Kecamatan Maron, Krejengan, Lumbang, Wonomerto Kabupaten Probolinggo

Selain itu ada juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Andongsari, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dan LMDH Wonolestari Kabupaten Lumajang.

Berikut surat keputusan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk petani Probolinggo:

a. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Alam Subur, Rimba Lestari, Sumber Rejeki dan Tani Lestari Desa Brani Wetan, Jurangrejo, Kaliancar, Opo-opo dan Desa Secang, Kecamatan Gading, Maron dan Krejengan Kabupaten Probolinggo seluas 552 Ha bagi 265 KK

 

 

Didampingi Menteri

b. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Ranu Makmur Desa Ranuwurung, dan Kaliancar Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo seluas 198 hektare dengan 45 KK

c. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Tunas Harapan, Tani Bumi Asri, Wani Makmur, Alas Subur dan Sumber Puring Desa Boto, Palangbesi, Tandon Sentul, Sumberkare, Patalan dan Sepuhgempol Kecamatan Lumbang, dan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo seluas 934 Ha dengan 376 KK

d. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Jati Mulyo dengan Perhutani BKPH Ambulu di Desa Andong Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, seluas 612 Ha, dengan 125 KK

e. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Wono Lestari RPH Senduro, Kabupaten Lumajang, seluas 940 hektare dengan 367 KK.

Dalam kesempatan ini, Jokowi turut didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Rini Soemarno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak Teluk Jambe Kabupaten Muara Gembong Bekasi Jawa Barat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya