Patroli Indosiar, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka penculik anak berusia 10 tahun ke Kedutaan Besar Korea pada Jumat, 4 November 2017 untuk diadili di negaranya karena perbuatannya dilakukan di Korea Selatan.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (4/11/2017), dua penculik atas bocah 10 tahun berkewarganegaraan Korea Selatan ini diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat petang kepada Kedubes Korea Selatan.
Para tersangka berkewarganegaraan Korea Selatan itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak Rabu, 2 November 2017 silam.
Advertisement
Kedubes Korsel yang diwakili Kepala Atase Pertahanan Senior Superintendent Jeong Jicheong dalam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia.
Penangkapan para tersangka ini dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 November 2017 malam yang berlangsung di dua lokasi berbeda.
Seorang penculik disergap di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan sedangkan satu pelaku lain ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Sementara korban berhasil kembali ke pelukan orang tuanya dengan selamat dan kini sudah pulang ke negaranya pada Kamis, 2 November 2017 malam.