Dedi Mulyadi Sebut Normalisasi Sungai Jadi Solusi Menggembirakan untuk Atasi Banjir di Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan rapat koordinasi evaluasi tata ruang bersama Menteri ATR/BPN, Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Balai Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto Diperbarui 12 Mar 2025, 04:02 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 04:02 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid usai melakukan rapat di Balai Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid usai melakukan rapat di Balai Kota Depok. (Foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan rapat koordinasi evaluasi tata ruang bersama Menteri ATR/BPN, Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Balai Kota Depok.

Pada rapat tersebut, dia membahas penyelesaian permasalahan tanah di wilayah bibir sungai dan tata ruang.

"Menteri ATR BPN memberikan evaluasi yang luar biasa bagi provinsi Jawa Barat untuk segera membenahi tata ruangnya," ujar Dedi kepada Liputan6.com, Selasa (11/3/2025).

Dedi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mendorong rencana detail tata ruang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mendorong untuk proses RDRT yang telah lama tidak berproses.

"Mendorong RDTR-nya untuk segera berproses, karena lama tidak berproses dan banyak daerah-daerah yang prosesnya mandek," jelas Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mensinkronisasikan proses RDTR kepada Kementerian ATR/BPN. Nantinya apabila proses tersebut berjalan dengan baik, maka terjadi hal positif yang didapat pihaknya.

"Pertama terbangunnya iklim investasi yang sehat, kedua terbangunnya postur lingkungan yang sehat, sehat itu bebas penyakit dan bebas bencana," terang Dedi.

 

Promosi 1

Solusi

Dedi mengungkapkan, pada rapat bersama Menteri ATR/BPN terdapat sebuah solusi yang menggembirakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun solusi tersebut yakni rencana normalisasi sungai di wilayah Jawa Barat.

"Saat ini adalah ditemukannya solusi dari normalisasi sungai dan solusi dari terkuasainya ruang hulu oleh para pengembang," ungkap dia.

Dedi menilai kedua solusi yang didapat hasil rapat bersama Kementerian ATR/BPN, akan dilakukan pembahasan kembali dengan Kementerian PUPR. Pada pekan depan akan dilakukan pembahasan rencana normalisasi dan pelebaran sungai.

"Kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai, melalui girik dan sejenisnya," ucap dia.

Rapat pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN, Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat menghasilkan sejumlah langkah stratejik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diharapkan, langkah tersebut dapat segera direalisasi dan diselesaikan.

"Insyaallah lah berbagai hal di Jawa Barat hambatan nya bisa terselesaikan dengan baik, berkat kerjasama antara Pemprov Jabar dan Kementerian ATR/BPN," pungkas Dedi.

Kementerian ATR Bakal Bantu Jawa Barat

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, akan membantu menyelesaikan permasalah tanah pinggir sungai di Jawa Barat, di mana salah satu penyebab terjadinya banjir lantaran tak bisa mempelebar sungainya.

Dia menuturkan, saat ini ada 10 Kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kementerian ATR/BPN mendorong adanya revisi untuk dilakukan penataan.

"Ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum revisi RTRW nya dan sudah enggak sesuai dengan kondisinya, karena itu harus segera direvisi," ujar Nusron usai mengadakan rapat membahas tata ruang Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Politikus Golkar ini menjelaskan, Kementerian ATR/BPN realisasi target rencana detail tata ruang baru mencapai 17 persen, di mana hal inilah yang membuat terjadinya permasalahan dalam pembangunan di bibir sungai wilayah Jawa Barat.

"Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau, kenapa? zooming-nya enggak ketahuan," ucap Nusron.

Kementerian ATR/BPN dalam penanganan pembangunan di bibir sungai, terlebih dahulu melihat izin dalam membangun. Hal itu dikarenakan dalam izin kegiatan pembangunan, akan dilihat dari sisi kemanfataan.

"Kegiatan kemanfaatan kesesuaian pemanfaatan ruang, ya kan ini dulu KKPM," terang Nusron.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya