Liputan6.com, Jakarta - Baru beberapa hari diterapkan kewajiban mendaftarkan ulang kartu prabayar, pemerintah mencatat sedikitnya sudah 38 juta nomor telah daftar ulang.
Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (4/11/2017), bagi para pedagang kartu perdana, aturan ini dianggap merugikan. Mereka mengaku terjadi penurunan omzet.
Baca Juga
Lalu apa sebenarnya alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini?
Advertisement
Kini 38 juta penduduk telah mendaftarkan ulang kartu selularnya. Sementara masih ada 360 juta lagi yang masih belum terdaftar. Sehingga pemerintah memberikan waktu hingga 28 Februari 2018 mendatang bagi para pemilik telepon selular untuk segera daftar ulang.