Kejagung Terima SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Pimpinan KPK

Saut Situmorang dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Nov 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 17:02 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sandi Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri. Laporan yang dibuat Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Sandi melaporkan Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu telah diterima pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Oh iya benar, kami sudah terima barusan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dalam SPDP itu, Noor Rachmad membenarkan terdapat nama pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Hanya saja, statusnya masih terlapor.

"Masih terlapor ya," ucap Noor Rachmad.

Noor Rachmad mengatakan, laporan itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Namun untuk tersangka belum ditentukan lantaran penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti.

"Jadi ini sudah penyidikan. Hanya sedang dilengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangkanya," tandas Noor.

 

Tak Ambil Pusing

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak ambil pusing perihal laporan dari Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri.

"Enggak apa-apa. Itu check and balance. Semua harus di-check and balance," ujar Saut di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Saut mengatakan, dia bukanlah sosok yang sempurna. Ia menegaskan, bukan orang yang antikritik.

"Kamu harus mau dikritik, mau dievaluasi, tapi kemudian kalau mau bicara manajemen harus ada efisiensi, efektivitas," ungkap Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya