Bahas Setya Novanto, MKD Undang 10 Fraksi di DPR

Sufmi mengundang 10 pimpinan fraksi tiap partai agar bisa membuat keputusan bersama terkait Setya Novanto.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Nov 2017, 09:37 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 09:37 WIB
20151216- Setya Novanto Mengundurkan Diri Jadi Ketua DPR-Jakarta-Johan Tallo
Mahkamah Kehormatan Dewan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengumpulkan seluruh fraksi di DPR untuk meminta masukan soal penentuan nasib Ketua DPR Setya Novanto hari ini.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengumpulan itu perlu dilakukan setelah Setya Novanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sufmi mengundang 10 pimpinan fraksi tiap partai agar bisa membuat keputusan bersama terkait hal tersebut.

"Mengundang pimpinan fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura, dalam rapat konsultasi membahas permasalahan aktual Ketua DPR RI," kata Sufmi dalam keterangan tertulis, Senin 20 November 2017.

Rapat ini akan dilangsungkan pukul 13.00 WIB di Lounge Gedung Nusantara III lantai II Kompleks Parlemen, Senayan.

"Mengingat pentingnya rapat ini, diharapkan para pimpinan fraksi bisa hadir," tutur Sufmi.

Kata Setya Novanto

Tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto resmi berompi oranye saat dijemput Tim Penyidik KPK ke Gedung Merah Putih. Usai diperiksa KPK, selama satu jam, Setya Novanto mengatakan fisiknya yang masih lemah membuatnya kaget atas penahanan oleh KPK

"Kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini (dijemput KPK). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata dia kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Kendati Setya Novanto beralasan, kesediaannya dibawa KPK malam ini adalah sikap taat hukum. "Saya mematuhi hukum," singkat ketua DPR RI ini.

Terkait status tersangkanya, Setya Novanto menjelaskan, dirinya sudah bersurat ke presiden, polri, dan kejaksaan. Juga melalui proses praperadilan yang sebelumnya sempat menggugurkan status tersangkanya.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," Novanto menutup.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memboyong Setya Novanto karena dokter menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut sudah membaik.

"Menurut keterangan dokter dan diklarifikasi IDI yang bersangkutan tidak perlu dilakukan rawat inap dan pembantarannya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu akan dipindah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya