Menhub wajibkan Angkutan Online Gunakan Stiker Khusus

Pemasangan stiker ini sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku 1 November lalu.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 26 Nov 2017, 06:55 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2017, 06:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan pelayanan, pemerintah mewajibkan setiap armada angkutan berbasis daring atau angkutan online memasang stiker khusus.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (26/11/2-17), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara simbolis memasang stiker resmi untuk armada angkutan online di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Pemasangan stiker ini sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017  yang mulai berlaku 1 November 2017.

Salah satu isi dari Permenhub Nomor 108, mewajibkan setiap armada angkutan berbasis daring memasang stiker di kaca depan dan kaca belakang kendaraan.

Salah satu tujuan pemasangan stiker ini untuk membedakan angkutan online yang resmi dan yang tidak resmi.

Namun, tujuan yang paling utama adalah lebih meningkatan kenyamanan dan keamanan konsumen.

Dalam kesempatan ini Menteri Perhubungan juga memasang stiker untuk kendaraan bus. Bahkan Menhub masuk ke kolong bus untuk memeriksa secara langsung kelayakan bus.

Pemeriksaaan kelayakan bus ini untuk angkutan yang akan digunakan masyarakat menyambut tahun baru.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya