Bareskrim Bekuk 4 Pengedar Uang Palsu di Karawang

Mereka ditangkap di halaman Rumah Sakit Mandaya, Karawang, Jawa Barat, pada 3 Desember 2017.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Des 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 17:02 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pulau Jawa
Petugas menunjukan uang palsu saat rilis oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (18/10). Uang palsu menyerupai pecahan 100 ribu tersebut terdiri dari 313 lembar yang setara Rp 31 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap empat pengedar uang palsu di Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap berinisial AS, AK, TT, dan CM. Mereka ditangkap di halaman Rumah Sakit Mandaya, Karawang, Jawa Barat, pada 3 Desember 2017.

"Mereka diduga mengedarkan uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan," kata Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Agung menuturkan, awalnya penyidik mendapat informasi tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Kemudian, ucap Agung, penyidik menyamar sebagai pembeli.

Pelaku kemudian sepakat bertransaksi di halaman RS Mandaya, Karawang, Jawa Barat, pada 3 Desember 2017 malam. 

"Pada pukul 23.30 WIB penyidik bertransaksi dengan pelaku. Setelah itu pelaku memperlihatkan uang yang diduga palsu, kemudian penyidik langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti (uang palsu)," ucap Agung.

Buru Pelaku Lain

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 500 lembar siap edar.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut," ucap Agung.

Kini, sambung Agung, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai pembuat uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah diamankan itu dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya