Tipu Gandakan Dolar, Eks Gelandang Mitra Kukar Dibekuk Polisi

Warga negara Kamerun bernama Ndetou Blaise ditangkap di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Okt 2017, 22:01 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 22:01 WIB
Rupiah Menguat 12 Poin atas Dolar
Ilustrasi mata uang dolar Amerika. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Satuan Reskrim menangkap warga negara Kamerun bernama Ndetou Blaise. Mantan gelandang kesebelasan Mitra Kukar dan Persiba Balikpapan itu ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus menggandakan uang dolar.

"Tersangka pernah jadi pemain bola di Persiba dan Mitra Kukar, posisi gelandang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Bismo mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada awal Oktober 2017. Pelaku mencari korbannya di hotel di kawasan Kemang dan membujuknya menyerahkan uang dolar Amerika untuk digandakan.

"Pelaku mejanjikan bisa menggandakan uang dolar kepada korbannya. Pelaku sudah dua kali beraksi, di Jakbar dan Jaksel. Korban terakhir di Jaksel, dirayu menyerahkan uang dolar Amerika sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 dolar," beber dia.

Uang US$ 700 milik korban lantas diambil pelaku dan ditukar dengan dolar palsu. Uang palsu itu kemudian di masukkan ke seratus lembar kertas putih dan ditetesi cairan khusus dengan maksud pola gambar uang tercetak di lembaran kertas putih.

‎"Usai itu, tumpukan kertas itu di lakban dan diberikan ke korban. Korban diminta menunggu selama delapan jam agar dolar itu bisa tergandakan, pelaku lalu kabur," kata Bismo.

Berubah Hitam

Namun sesampainya di rumah, tidak ada perubahan pada kertas yang telah ditempel dengan dolar palsu itu. Bahkan uang palsu itu berubah warna menjadi hitam karena luntur terkena cairan.

"Dari dua korban itu, kerugiannya mencapai seribu dolar. Pelaku belajar menggandakan uang dari temannya, yang lebih dulu ditangkap pada tahun 2013," ucap Bismo.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya