Sebelum Diunggah, Pemprov DKI Akan Seleksi Video Rapat

Dua bulan terakhir, Pemerintah Provinsi DKI berhenti mengunggah video rapat pimpinan (rapim) ke akun media sosial resmi miliknya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Des 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 18 Des 2017, 18:32 WIB
Hari Pertama Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Berkantor di Balai Kota
Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bersiap menggelar rapat dengan jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa(17/10). Anies-Sandi tampak necis mengenakan pakaian dinas PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dua bulan terakhir, Pemerintah Provinsi DKI berhenti mengunggah video rapat pimpinan (rapim) ke akun media sosial resmi miliknya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati menjelaskan, pihaknya tetap mengunggah video rapim. Namun, sebelum diunggah,  pemprov akan menyeleksinya terlebih dahulu.

"Memang tetap kami upload. Kemarin kan kami masih istilahnya review dulu, mana yang bisa di-delivery dan mana yang tidak efektif kalau di-delivery juga," ujar Dian di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12/2017).

Menurut dia, ada video rapat yang tidak diunggah, salah satu penyebabnya karena kebijakan yang dibahas belum selesai atau belum matang.

"Rencana kerja yang data-datanya belum matang, belum akurat, masih harus mengumpulkan informasi, kan ini kalau di-delivery nanti bisa timbul persepsinya yang tidak sesuai dengan yang memang harus kami kerjakan," kata Dian.

 


Butuh Waktu Lama

Monas akan Dibuka untuk Kegiatan Agama
Foto lansekap Ibu Kota dengan latar depan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengubah pergub terkait larangan kegiatan keagamaan di Monas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lantaran harus menyeleksi dahulu video rapat sebelum diunggah, pemprov membutuhkan waktu lebih dari tiga hari untuk memilah video mana yang layak. Padahal, Pergub Nomor 159 Tahun 2016 mengatur, video harus diunggah maksimal 3 hari setelah diambil.

"Kami boleh enggak minta tambahan waktu karena 3 hari kami belum cukup untuk me-review itu," ucap Dian.

Oleh karena itu, lanjut dia, Diskominfo meminta pergub tersebut dikaji ulang. "Kalau di pergub itu kan tiga hari ya. Nanti kami masih mau review lagi. Kayaknya kemarin kami enggak cukup 3 hari," ucap Dian.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya