Penyidik KPK Menolak Bertemu Mantan Istri Setya Novanto

Mantan Istri Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti, datang ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017) siang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Des 2017, 19:40 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 19:40 WIB
Mantan istri Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti mendatangi KPK
Mantan istri Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti mendatangi KPK (Liputan6.com/ Lizsa Egeham

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak bertemu dengan mantan istri Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti. Padahal, Luciana hari ini datang ke komisi antirasuah untuk bertemu penyidik.

"Luciana tadi hadir ingin bertemu penyidik. Ini kesekian kalinya yang bersangkutan hadir ke KPK ingin bertemu penyidik," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).

Sayangnya, keinginan Luciana untuk bertemu penyidik tidak diterima oleh KPK. Menurut Priharsa, penyidik menyarankan agar apa yang ingin disampaikan Luciana dituangkan dalam surat dan disampaikan ke bagian persuratan KPK, untuk diteruskan ke penyidik.

Saran penyidik itu, kata dia, sudah disampaikan sejak November lalu. Namun Luciana tidak mau menulis surat. Dia bersikukuh ingin menemui penyidik secara langsung.

‎"Ini sudah kesekian kalinya dia datang ke KPK. Penyidik sarankan jika memang ada yang ingin disampaikan, silakan melalui surat. Tapi setelah dicek ke persuratan, belum ada surat yang masuk dari yang bersangkutan," jelas Priharsa.

Priharsa mengaku, tidak mengetahui tujuan Luciana ingin bertemu penyidik. Dia menegaskan bahwa kedatangan Luciana bukan untuk menjalani pemeriksaan KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Respons Mantan Istri Setnov

Setya Novanto
Setya Novanto menjalani sidang kasus e-KTP. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Mantan Istri Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti, datang ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017) siang. Usai menunggu beberapa lama di lobi KPK, Luciana yang mengenakan baju coklat bermotif bunga dan berkaca mata hitam, sempat menelepon melalui telepon resepsionis KPK.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Lily hanya mengumbar senyum. Lily yang datang dengan didampingi seorang perempuan itu, sesekali menutupi wajahnya dengan kertas.

Dia juga menampik saat ditanya, apakah kedatangannya terkait Dwina Michaela, putri Setnov, yang kini sedang diperiksa oleh penyidik antirasuah sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Enggak, enggak," kata Lily

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putri terdakwa kasus megakorupsi e-KTP tersebut akan dimintai keterangan soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.

"Tentu kita masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," jelas Febri, Selasa 19 Desember 2017.

 


Anak Setya Novanto

Putri Setya Novanto, Dwina Michaella penuhi panggilan KPK
Putri Setya Novanto, Dwina Michaella penuhi panggilan KPK (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.

Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto, yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela.

Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi, sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.‎

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya