Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kabar tersebut dibenarkan pengacara yang ditunjuk Ahok untuk mengurus perceraian, Josefina A. Syukur, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/1/2018).
Baca Juga
"Dilayangkan Jumat (5/12018) sore. Sore sekali, jelang tutup administrasi," kata Josefina via telepon.
Advertisement
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui apakah surat yang beredar tersebut sama dengan yang dilayangkan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya belum tahu sama atau tidak dengan surat yang beredar, karena begitu banyak gambar surat yang masuk ke telepon saya," kata Josefina.
Â
Bermaterai Rp 6 Ribu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan masuknya surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.
"Iya. Saya yang tanda tangan," tutur Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Menurut Tarmuzi, surat itu masuk lengkap dengan tanda tangan Ahok bermaterai Rp 6.000.
Informasi itu memang belum diketahui pejabat tinggi PN Jakarta Utara sebab masuknya surat sendiri memang menjelang kantor tersebut tutup.
"Sekitar 14.30 WIB," jelas dia.
Sementara itu, hari ini dia menerima dokumen gugatan cerai Ahok dalam bentuk softcopy menggunakan flashdisk. Baik surat dan flashdisk diserahkan oleh pihak Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
"Dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya. Rekannya," Tarmuzi menandaskan.
Advertisement