Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir. Laporan itu terkait adanya pihak atau oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baiknya.
Argo menambahkan, laporan dibuat atas nama kepala bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemristekdikti pada 9 Januari 2018 lalu. Dalam laporannya, Nasir mengeluhkan tentang pesan singkat yang menyebut dirinya adalah keturunan PKI. Pesan singkat itu diperoleh dari nomor yang tidak dikenal.
Baca Juga
"Kasus yang nangani Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2018).
Advertisement
Argo menuturkan, terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut pengakuan pelapor, selain menyebut sebagai keturunan PKI, pesan singkat itu juga menjelek-jelekan setiap kebijakan atau kepemimpinan Nasir saat ini.
Laporan Nasir dicatat dalam nomor polisi LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. "Korban merasa dirugikan dan membuat laporan, " Argo memungkasi.
Â
Tangkap Penyebar Hoax
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Jhon Kenedy Sinaga, pengelola situs Harokah. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PDIP.
Kasubdit II Dittipidsiber, Kombes Asep Safrudin, mengatakan Jhon ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 28 Desember 2017 lalu. Tersangka, ucap dia, diduga memasang berita berjudul "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar" dalam portal berita tersebut.
"Diamankan pelaku penyebar berita terkait. Dia sebagai pengelola akun Harokah tersebut," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 29 Desember 22017.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dua buah kartu ATM, dan satu lembar KTP.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," ucap Asep.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement