KPK Periksa Chairuman Harahap Terkait E-KTP

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2018, 11:53 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 11:53 WIB
KPK Panggil Chairuman Harahap untuk Jadi Saksi Setya Novanto
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap memenuhi panggilan penyidik antirasuah di Gedung KPK, Jumat (28/7). Politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut menerima uang bancakan e-KTP sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Namun Chairuman menampik hal tersebut.

Chairuman saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sempat menangis di hadapan majelis hakim dan menolak dikatakan menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Namun bantahan-bantahan yang ke luar dari mulut Chairuman Harahap itu patah saat terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong membongkar peran politikus Partai Golkar tersebut.

Dibantah Andi Narogong

KPK Panggil Chairuman Harahap untuk Jadi Saksi Setya Novanto
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7). Chairuman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Andi membongkar penerimaa fee lima persen terhadap anggota DPR terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi mengatakan, pada akhir 2011, Chairuman menagih fee tersebut untuk anggota DPR kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

“Jadi dari awal sudah tahu Depdagri akan kasih lima persen ke DPR. Jadi sekitar akhir 2011, Irman ditagih sama Chairuman,” ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 30 November 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya