KPK Tetapkan Bupati Kebumen Yahya Fuad Tersangka Suap

KPK menduga nilai suap dalam kasus yang melibatkan Yahya Fuad tersebut Rp 2,3 miliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jan 2018, 18:51 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 18:51 WIB
Rumah Dinas Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Rumah Dinas Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.

Selain itu, KPK juga menjerat tim sukses Yahya berinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) selaku tersangka kasus yang sama.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

"Setelah pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, (22/1/2018).

KPK menduga Yahya Fuad bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Yahya Fuad dan HA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terima Gratifikasi

Kerja Pemda Kebumen diklaim tak terganggu dengan penetapan bupati sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh KPK. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kerja Pemda Kebumen diklaim tak terganggu dengan penetapan bupati sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh KPK. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Selain itu, Yahya dan HA juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan KML diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Yahya.

Atas perbuatannya, KML disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"MYF diduga menerima fee dengan total setidaknya Rp 2,3 miliar. HA rekan sebelumnya adalah anggota timses bupati kebumen dan bertugas melakukan pekerjaan menerima fee tersebut," jelas Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya