Curangi Order, 7 Driver Taksi Online di Makassar Ditangkap

Para driver taksi online ini ditangkap Polsekta Rappocini, Makassar di sebuah tempat kos di Rappocini.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Jan 2018, 18:34 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 18:34 WIB

Liputan6.com, Makassar - Sebanyak tujuh pengemudi taksi online di Makassar, Sulawesi  Selatan ditangkap karena diduga telah memperdaya perusahaan tempat mereka bekerja demi mendapatkan bonus.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (28/1//2018), para pengemudi ini memesan order fiktik dengan menggunakan 15 handphone hingga perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 30 juta selama sebulan.

Para driver taksi online ini ditangkap Polsekta Rappocini, Makassar di sebuah tempat kos di Rappocini. Selain handphone, polisi juga mengamankan kartu ATM, uang tunai Rp 300 ribu, dan data rekap dari ketuju pelaku.

Selain order fiktif, mereka juga mengelabui pihak perusahaan dengan menggunakan mobil rental dan mobil rusak.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya