Liputan6.com, Makassar - Sebanyak tujuh pengemudi taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap karena diduga telah memperdaya perusahaan tempat mereka bekerja demi mendapatkan bonus.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (28/1//2018), para pengemudi ini memesan order fiktik dengan menggunakan 15 handphone hingga perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 30 juta selama sebulan.
Baca Juga
Para driver taksi online ini ditangkap Polsekta Rappocini, Makassar di sebuah tempat kos di Rappocini. Selain handphone, polisi juga mengamankan kartu ATM, uang tunai Rp 300 ribu, dan data rekap dari ketuju pelaku.
Advertisement
Selain order fiktif, mereka juga mengelabui pihak perusahaan dengan menggunakan mobil rental dan mobil rusak.