Yusril Sangsikan Usulan Pati Polri Jadi Penjabat Gubernur

Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal kepolisian berpangkat inspektur jenderal untuk mengisi kekosongan kursi gubernur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jan 2018, 17:06 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 17:06 WIB
20160602-Yusril
Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal kepolisian berpangkat inspektur jenderal untuk mengisi kekosongan kursi gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Usulan tersebut disangsikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Menurut dia, bila usulan itu disahkan, maka akan muncul polemik di tengah masyarakat.

"Sebenarnya UU Kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan. Jadi pemerintah harus lebih bijak dalam hal ini supaya tidak menimbulkan problematik dari segi hukum," kata Yusril di Kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengingatkan, bila usulan tersebut disahkan dan muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka sangat mudah dipatahkan.

"Jadi daripada ricuh di belakangnya, malu kalah di MK, ya sebaiknya enggak usahlah," jelas Yusril.

Yusril tak menampik, spekulasi berkembang soal penjabat Polri di Jawa Barat dan Sumatera Utara sarat muatan politis. Diketahui, di wilayah Jawa Barat terdapat jenderal polisi purnawirawan yang berlaga pada kontestasi Pilkada 2018 untuk memperebutkan posisi gubernur.

"Ya jadi bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu, itu kan tidak sehat dalam perkembangan demokrasi kita ini," dia memungkasi.

Dasar Usulan

Cek Kesiapan Pilkada Serentak 2018, Mendagri Sambangi Kantor Bawaslu
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama ketua Bawaslu, Abhan (kanan) saat menyambangi kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (9/1). Tjahjo menuturkan, kedatangannya ke gedung Bawaslu ingin mengetahui kesiapan pengawas Pemilu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mendagri memiliki argumen hukum terkait usulannya itu. "UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Tjahjo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 25 Januari 2018.

Selain itu, masih kata dia, dasar yang lain yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu mengatur tentang cuti diluar tanggungan negara.

"Pasal 4 ayat (2): Pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi," jelas Tjahjo.

Dia pun menyebut pemilihan polisi sebagai Plt Gubernur pernah dilakukan. Kapuspen Kemendagri Arief M. Edie menjelaskan, preseden tersebut terjadi di Sulawesi Barat dan Aceh. Dua provinsi tersebut tergolong rawan.

"Beberapa waktu yang lalu di Sulbar dan Aceh yang masuk kategori rawan juga dijabat oleh Irjen Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjen Sudarmo. Untuk daerah yang masuk kategori rawan, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik. Sehingga dimungkinkan untuk jabatan tersebut," tutur Arief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya