Bupati Ngada Ditangkap KPK, Bagaimana Nasibnya di Pilkada NTT?

Marianus merupakan calon gubernur (Cagub) NTT yang diusung PDIP dan PKB.

oleh Ola KedaIka Defianti diperbarui 11 Feb 2018, 20:31 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2018, 20:31 WIB
Bupati Ngada
Bupati Ngada Marianus Sae (Liputan6.com / Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Ngada Marianus Sae ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia diduga terlibat korupsi sejumlah proyek di NTT. Lantas, bagaimana proses penetapan Marianus sebagai Cagub NTT?

Marianus Sae merupakan calon gubernur (Cagub) NTT yang diusung PDIP dan PKB.

"Marianus tetap ditetapkan sebagai Cagub jika hasil verifikasi masih seperti yang lalu. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru kami secara kelembagaan akan menyikapi sepanjang masih dalam tahapan pilkada," kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe kepada Liputan6.com, Minggu (11/2/2018).

Maryanti mengatakan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 menyebutkan pergantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan parpol atau calon perseorangan, dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Selain juga hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi berdasarkan aturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami hanya mengacu pada kekuatan hukum tetap dari pengadilan," katanya.

Marianus Sae berpasangan dengan Emilia Nomleni, salah satu kader senior PDI Perjuangan NTT dari Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTT Frans Lebu Raya belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menimpa salah satu bakal calon gubernur dari PDI Perjuangan.

Respons DPP PDIP

Bupati Ngada
Bupati Ngada Marianus Sae (Liputan6.com / Ola Keda)

Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Sundari menyatakan, pihaknya masih dapat mengusulkan nama pengganti saat penetapan untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Besok adalah penetapan untuk calon gubernur, semoga masih bisa diusulkan penggantinya," kata Eva saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (11/2/2018).

Namun, bila tidak dapat digantikan, dia menjelaskan dapat mengandaikan sebagai calon gubernur berhalangan tetap. Sehingga kalaupun nantinya pasangan Marianus Sae dan Emy Nomleni memang, dapat digantikan wakilnya sebagai gubernur.

"Bisa diandaikaan cagub berhalangan tetap, sehingga kalau nanti menang yang naik wakilnya, Ibu Nomleni," papar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya OTT kepala daerah dari NTT.

"Memang ada kegiatan tim di lapangan. Ada kepala daerah dari NTT yang diamankan ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).

Informasi yang dihimpun, kepala daerah yang diamankan KPK merupakan Bupati Ngada atas nama Marianus Sae.

"Bupati Ngada," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya