Liputan6.com, Jakarta - Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi senyap yang dilakukan pihaknya bermula dari informasi masyarakat akan terjadi suap.
"Kemarin Minggu 11 Februari jam 10 pagi dilakukan OTT di salah satu hotel Surabaya dan di lanjutkan di beberapa kota, ada di Kupang, NTT, dan di Kabupaten di Bajawa," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Secara keseluruhan, total lima orang diamankan dalam operasi senyap kali ini. Dua di Surabaya, dua di Bajawa, dan satu di Kupang.
Advertisement
Menurut Basaria, pada Minggu 11 Februari 2018, tim pertama bergerak menuju sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan Marianus Sae dan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, Ambrosia Tirta Santi. Diketahui, Marianus merupakan bakal calon Gubernur NTT yang didampingi Emilia Nomleni sebagai bakal calon Wakil Gubernur NTT.
"Dari tangan MSA (Marianus Sae), tim mengamankan sebuah ATM berikut beberapa struk transaksi keuangan," kata dia.
Tim kedua yang sudah berada di Kupang kemudian langsung mengamankan Ajudan Marianus Sae, Dionesisu Kila sekitar pukul 11.30 WITA. Kemudian tim ketiga yang berada di Bajawa mengamankan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Pegawai Bank BNI cabang Bajawa, Petrus Pedulewari.
Â
Pemeriksaan Awal di 3 Tempat
Kelima orang yang diamankan tersebut langsung menjelani pemeriksaan awal di tiga tempat. Marianus dan Ambrosia diperiksa di Polda Jawa Timur, Dionesisu di Polda NTT, sedangkan Wilhelmus dan Petrus di Polres Bajawa.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang tersangka, Bupati Ngada Marianus Sae, dan Direktur Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Marianus diduga menerima Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement